Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial
Minggu, 15 Agustus 2010 – 17:05 WIB

Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial
JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Karenanya, pemerintah berupaya menyempurnakan KUHP. Dicontohkannya, rasa keadilan masyarakat sempat terusik dalam kasus Mbah Minah. Hanya karena mencuri kakau, Mbah Minah dipidana 1,5 bulan. "Ini kan mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Bukan hanya sanski pidana, dalam revisi itu juga akan dimasukkan tentang sanksi sosial dan hukuman dalam bentuk kerja sosial. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, menyatakan, revisi KUHP itu diarahkan untuk lebih memberi rasa keadilan pada masyarakat.
Menurutnya, jika setiap setiap perbuatan hukum harus diberi sanksi pidana, maka hal itu justru menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum itu sendiri. "Jadi nanti kalau menyangkut hukuman (dalam revisi KUHP), akan diatur juga soal kerja sosial," kata Ramli di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap