Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial
Minggu, 15 Agustus 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Karenanya, pemerintah berupaya menyempurnakan KUHP. Dicontohkannya, rasa keadilan masyarakat sempat terusik dalam kasus Mbah Minah. Hanya karena mencuri kakau, Mbah Minah dipidana 1,5 bulan. "Ini kan mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Bukan hanya sanski pidana, dalam revisi itu juga akan dimasukkan tentang sanksi sosial dan hukuman dalam bentuk kerja sosial. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, menyatakan, revisi KUHP itu diarahkan untuk lebih memberi rasa keadilan pada masyarakat.
Menurutnya, jika setiap setiap perbuatan hukum harus diberi sanksi pidana, maka hal itu justru menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum itu sendiri. "Jadi nanti kalau menyangkut hukuman (dalam revisi KUHP), akan diatur juga soal kerja sosial," kata Ramli di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak