Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial
Minggu, 15 Agustus 2010 – 17:05 WIB
Lebih lanjtu Ramli juga mengatakan, dalam revisi KUHP nanti juga akan dimasukkan pengaturan tentang anak-anak yang melakukan perbuatan pidana. "Anak yang melakukan tindak pidana tidak mesti dihukum, tapi dapat dikembalikan ke orang tuanya. Itu nanti akan diatur dalam KUHP," tandasnya.
Baca Juga:
Khusus untuk aturan tentang anak-anak yang melakukan perbuatan pidana itu, lanjutnya, pemerintah juga akan meminta masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Tujuannya, untuk menetapkan kategori yang tepat tentang anak pelaku perbuatan pidana yang bisa dikembalikan ke orang tuanya, ataupun anak pelaku kejahatan yang harus dibina di lembaga pemasyarakatan khusus anak-anak.
Ramli menambahkan, sanksi-sanski dalam KUHP masih terus dibahas. Ditargerkan, revisi KUHP sudah bisa dituntaskan pada akhir tahun ini.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?