Pelaku Mengaku Tak Sengaja Mencelakai Novel Baswedan, Begini Respons Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai alasan spontanitas pelaku menyiram air keras terhadap Novel Baswedan seperti yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tak mendasar.
Hal ini disampaikan jaksa dalam replik untuk menanggapi nota pembelaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).
Jaksa menegaskan, akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.
"Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti," tegas Jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Jaksa, terdakwa Rahmat Kadir pada April 2017 mengetahui di pemberitaan jika Novel telah berkhianat.
Dalam hal ini terkait dugaan kasus sarang burung walet saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
"Ketika ada pemberitaan soal Novel Baswedan telah berkhianat, sehingga timbul keinginan memberi pelajaran dan membuat Novel mengalami luka berat," cetus Jaksa.
Pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan mengaku tak sengaja mencelakai penyidik senior KPK tersebut.
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini