Pelaku Menjebak Orang Tua Sendiri, Kombes Helmi: Modusnya Kejam

“Saya pastikan pelaku ketangkap. Kecuali dia kaburnya ke luar negeri,” tegas Helmi.
Untuk pengirim sabu tersebut, menurut Helmi, juga sudah dikantongi identitasnya. Inisialnya adalah OTS warga Malaysia.
Terkait bagaimana pelaku utama bisa berhubungan dengan OTS? Itu belum dapat dipastikan.
"Kami tangkap dahulu baru bisa ketahui,” paparnya.
Helmi juga menyebutkan sabu yang dikirim dari Malaysia itu tergolong jenis baru.
"Sabu ini tidak bau sama sekali dan tidak berasa. Tidak seperti sabu kebanyakan yang rasanya pahit. Kalau ini tidak tetapi begitu dites hasilnya positif,” ungkap Helmi.
Dua pelaku sudah ditahan di Polda NTB dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB masih mengembangkan penyelundupan sabu 300 gram dari Malaysia, terutama memburu pelaku utamanya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya