Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi

Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan masih banyaknya praktik politik uang (money politics) di pilkada serentak 2018.

Menurutnya, praktik money politics harus diperhatikan secara serius oleh Bawaslu. Pelaku seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi pilkada.

“Sudah sepantasnya pasangan calon atau calon yang melakukan praktik politik uang, baik secara langsung ataupun tidak langsung (dengan membiarkan atau menyetujui praktik penyuapan terhadap pemilih) didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pilkada,” ujar Titi di Jakarta, Sabtu (14/7).

Menurut Titi, calon yang menang dalam pilkada karena politik uang, tidak pantas memimpin daerah. Karena memenangi kompetisi secara ilegal dan manipulatif.

“Keberadaannya hanya akan memundurkan kualitas pembangunan daerah dan sudah bisa dipastikan kepala daerah yang terpilih karena praktik politik uang, akan menjalankan pemerintahan secara koruptif dan juga tidak akan berorientasi pada pelayanan publik, apalagi pada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, juga pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 2018 masih menyisakan banyak persoalan.

Di antaranya yang paling mencolok, masih banyak ditemukan dugaan money politics di berbagai daerah.

Contohnya seperti pada Pilkada Lahat, Sumatera Selatan, dugaan politik uang bahkan disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kabarnya terjadi dugaan money politic di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News