Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi
Minggu, 15 Juli 2018 – 06:17 WIB
![Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/11/03/uang-rupiah-foto-ilustrasi-istimewa.jpg)
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa
Kabarnya, dugaan politik uang ditemukan terjadi di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. Politik uang diduga dilakukan oleh pasangan calon tertentu.
Kasus money politics di Lahat ini sempat ditangani Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Namun karena dinilai tidak profesional, kasus ini kemudian diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.
Selain itu, juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018.(gir/jpnn)
Kabarnya terjadi dugaan money politic di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!