Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi
Minggu, 15 Juli 2018 – 06:17 WIB

Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa
Kabarnya, dugaan politik uang ditemukan terjadi di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. Politik uang diduga dilakukan oleh pasangan calon tertentu.
Kasus money politics di Lahat ini sempat ditangani Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Namun karena dinilai tidak profesional, kasus ini kemudian diadukan ke Bawaslu RI dengan nomor registrasi kebaratan: 001/KB/BWSL/VII/2018.
Selain itu, juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur penyelenggara negara, kasus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan Nomor Registrasi: 177/IV-P/L-DKPP/2018.(gir/jpnn)
Kabarnya terjadi dugaan money politic di 18 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP