Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman, Begini Respons AKBP Aris, Tegas!

jpnn.com, BEKASI - Kasus mutilasi yang terjadi di salah satu tempat penitipan motor di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan para pelaku bisa saja lolos dari hukuman berat atau hanya memperoleh keringanan hukuman.
Hal itu terjadi karena dia menilai Polda Metro Jaya gegabah membeberkan motif FR (20) dan MAP (29) membunuh dan memutilasi RS, di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Reza, sadar atau tidak, dengan membeberkan motif itu maka terbangun peluang bagi pelaku untuk lolos dari hukuman ataupun memperoleh keringanan hukuman.
Sebab dalam Pasal 49 Ayat 2 KUHP berbunyi; 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dipidana'.
"Jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza kepada JPNN.com, Minggu (28/11).
Apa respons Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang terkait hal tersebut?
AKBP Aris menegaskan polisi tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hukuman pelaku kejahatan.
Kasat Reskrim AKBP Aris Timang merespons pendapat pakar soal pelaku kasus mutilasi di Bekasi yang bisa lolos dari hukuman, simak selengkapnya.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau