Pelaku Mutilasi di Bekasi Bisa Lolos dari Hukuman, Begini Respons AKBP Aris, Tegas!
Selasa, 30 November 2021 – 11:28 WIB
"Itu hakim yang memutuskan, pengadilan itu yang menentukan. Kalau sekarang berbicara hukuman mati atau apa, kan, itu berbicara pasal, dan itu ada hukumannya berapa lama, kan, itu putusan hakim ya," beber Aris saat dikonfirmasi, Senin (29/11).
Aris mengatakan polisi hanya bertugas menangkap pelaku kejahatan dan menjeratnya dengan pasal sesuai aksi kriminal yang dilakukan, berdasarkan bukti yang cukup.
"Iya, karena kami tidak boleh berbicara melebihi kewenangan," ujar Aris. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasat Reskrim AKBP Aris Timang merespons pendapat pakar soal pelaku kasus mutilasi di Bekasi yang bisa lolos dari hukuman, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku