Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Minggu, 28 November 2021 – 21:51 WIB

Dua pria berinisial FR (20) dan MAP (29), pelaku kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Sebanyak sepuluh potongan tubuh korban dibuang para pelaku di pinggir jalan perbatasan Bekasi-Karawang, wilayah Kedung Waringin.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Polisi hingga saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya, ER. (cr1/jpnn)
Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku kasus mutilasi yang terjadi di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11) pagi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu