Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dua pria berinisial FR (20) dan MAP (29), pelaku kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Sebanyak sepuluh potongan tubuh korban dibuang para pelaku di pinggir jalan perbatasan Bekasi-Karawang, wilayah Kedung Waringin.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Polisi hingga saat ini masih memburu seorang pelaku lainnya, ER. (cr1/jpnn)

Polisi telah menangkap dua dari tiga pelaku kasus mutilasi yang terjadi di sebuah tempat penitipan motor, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11) pagi, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News