Pelaku Mutilasi Diperiksa Kejiwaannya, Seram!

Pelaku Mutilasi Diperiksa Kejiwaannya, Seram!
Polisi saat meringkus pelaku mutilasi (baju putih). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri Banjarmasin meminta sejumlah dokter ahli kejiwaan memeriksa pelaku mutilasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hasilnya, pelaku mutilasi penggal kepala itu disebut bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa."

"Kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji di Banjarmasin, Sabtu (9/10).

Berkas perkara tersangka berinisial HP (50) itu pun telah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

HP disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.

Dia menyebut ancaman hukumannya untuk primer penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati.

Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, tersangka masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.

Pelaku mutilasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan diperiksa kejiwaannya, seram. Ada kecenderungan seperti ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News