Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1).
Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi menangkap pelaku mutilasi berinisial Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), warga Tulungagung pada Sabtu (25/1).
Tersangka Antok mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Antok (32) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Rochmat Tri Hartanto alias Antok, pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jatim, telah diperiksa kejiwaannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Pelaku Mutilasi Kekasih Gelap Korban, Punya Istri dan 2 Anak
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Keluarga Ingin Tahu Masalah Pelaku Mutilasi dengan Korban