Pelaku Narkoba di Sulteng Punya Aset Puluhan Miliar, Termasuk Tanah, Bangunan dan 5 Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2019 – 06:49 WIB

Terduga pelaku AC dan IF didampingi petugas saat digiring di Mapolda Sulteng dalam jumpa pers, Kamis (19/12). Foto: ANTARA/Sulapto Sali
Dodi menjelaskan, AC diduga terlibat beberapa kasus narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng. Setidaknya ada empat kasus narkoba yang diduga adanya keterlibatan AC, baik yang sudah divonis maupun masih dalam proses penyidikan.
"Ke depan kami melakukan koordinasi dengan PPATK dan perbankan serta sesegera mungkin melakukan penyitaan barang bukti di atas yang saat sudah diamankan," ujarnya.
Penanganan perkara ini, menerapkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Undang-Undang No.8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Pelaku narkoba dengan aset puluhan miliar itu sempat mencoba menawarkan suap petugas Imigrasi.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi