Pelaku Order Fiktif Ojek Online Hanya Belajar dari YouTube

Pelaku Order Fiktif Ojek Online Hanya Belajar dari YouTube
Pelaku pembuat order fiktif ojek online. Foto: JPG/Pojokpitu

Para pelaku mengaku mendapat ide melakukan kejahatan order fiktif modus aplikasi mock location setelah belajar dari google dan YouTube.

Akibat perbuatan, pihak operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 uu i-t-e dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (pul/jpnn)


Operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat order fiktif.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News