Pelaku Order Fiktif Ojek Online Hanya Belajar dari YouTube
Senin, 05 November 2018 – 11:02 WIB
Para pelaku mengaku mendapat ide melakukan kejahatan order fiktif modus aplikasi mock location setelah belajar dari google dan YouTube.
Akibat perbuatan, pihak operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 uu i-t-e dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Operator ojek online mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat order fiktif.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat