Pelaku Palu Maut Diringkus

Pelaku Palu Maut Diringkus
Pelaku Palu Maut Diringkus
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Banyumanik dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tah)

SEMARANG --- Jajaran Reskrim Polsek Banyumanik berhasil meringkus dua pelaku pembobolan dengan modus memecah kaca mobil (palu maut). Dua pelaku diringkus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News