Pelaku Palu Maut Diringkus
Minggu, 23 Desember 2012 – 06:51 WIB

Pelaku Palu Maut Diringkus
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Banyumanik dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tah)
SEMARANG --- Jajaran Reskrim Polsek Banyumanik berhasil meringkus dua pelaku pembobolan dengan modus memecah kaca mobil (palu maut). Dua pelaku diringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan