Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur
Pelaku, kata Putu, juga merekam aksi yang dilakukan tersebut. "Pelaku merekam aksi bejatnya tersebut untuk menambah hasrat seksualnya," tambah Putu.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250 juta.
Lalu, Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pelaku pedofilia di Palembang, Sumsel, ditangkap polisi. Korbannya anak laki-laki di bawah umur. Pelaku dijerat pasal berlapis.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP