Pelaku Pedofilia di Palembang Ditangkap Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur

Pelaku, kata Putu, juga merekam aksi yang dilakukan tersebut. "Pelaku merekam aksi bejatnya tersebut untuk menambah hasrat seksualnya," tambah Putu.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250 juta.
Lalu, Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pelaku pedofilia di Palembang, Sumsel, ditangkap polisi. Korbannya anak laki-laki di bawah umur. Pelaku dijerat pasal berlapis.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis