Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum 39 Kali Cambuk
jpnn.com, BANDA ACEH - Pria berinisial YO (56), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Sabang mendapat hukuman 39 kali cambuk.
YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hari ini kita telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Kamis.
Dia menjelaskan hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.
Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.
Karena, lanjut dia, selain hukum sesuai dengan qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak, dengan hukuman enam tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah itu.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti