Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum 39 Kali Cambuk

jpnn.com, BANDA ACEH - Pria berinisial YO (56), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Sabang mendapat hukuman 39 kali cambuk.
YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hari ini kita telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, Kamis.
Dia menjelaskan hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.
Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.
Karena, lanjut dia, selain hukum sesuai dengan qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak, dengan hukuman enam tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah itu.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar