Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum 39 Kali Cambuk
Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tersebut tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh itu.
"Kita yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah Sabang.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Pelaku diganjar hukuman sesuai dengan hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)
Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi