Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara

Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/HO-Kejari Sabang).

jpnn.com - SABANG - Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dihukum sangat berat di Sabang, Aceh.

Pria berinisial YO (56) tak hanya dihukum penjara selama enam tahun, tetapi juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 39 kali.

Hukuman cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sabang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual.

Hal tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

"Hari ini kami telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” ujar Choirun dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis (12/1).

Hukum cambuk diterima YO sesuai keputusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.

Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.

Pelaku pelecehan seksual ini dihukum sangat berat, tak hanya dipenjara enam tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News