Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara

jpnn.com - SABANG - Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dihukum sangat berat di Sabang, Aceh.
Pria berinisial YO (56) tak hanya dihukum penjara selama enam tahun, tetapi juga harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 39 kali.
Hukuman cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sabang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual.
Hal tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
"Hari ini kami telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual, sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” ujar Choirun dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis (12/1).
Hukum cambuk diterima YO sesuai keputusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022 lalu, yang mana eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.
Choirun Parapat mengatakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk sebanyak 39 cambuk tanpa potongan masa tahanan.
Pelaku pelecehan seksual ini dihukum sangat berat, tak hanya dipenjara enam tahun.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk