Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara

Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/HO-Kejari Sabang).

YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak, selain qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh.

Karena itu, YO juga dihukum penjara selama enam tahun.

“Dia juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak dengan hukuman enam tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjuluk Serambi Mekah itu.

Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh itu.

"Bagi yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh."

"Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi, khususnya di Sabang. Bila ini terjadi lagi, mau tidak mau, suka tidak suka, qanun tetap harus dijalankan,” katanya.

Polres Kota Sabang menangkap YO (56) pada Agustus 2022 lalu.

Pelaku pelecehan seksual ini dihukum sangat berat, tak hanya dipenjara enam tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News