Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara
Kamis, 12 Januari 2023 – 21:34 WIB

Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/HO-Kejari Sabang).
Dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja di wilayah Sabang.
Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Pelaku diganjar hukuman sesuai hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara/jpnn)
Pelaku pelecehan seksual ini dihukum sangat berat, tak hanya dipenjara enam tahun.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara