Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 12 Korban Diduga Mengidap Penyakit Menular
Senin, 27 Desember 2021 – 22:18 WIB

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira saat menginterogasi pelaku pelecehan seksual berinisial EG. Foto: Susylo Asmalyah/Antara
"Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial," beber AKBP Fillol.
EG selanjutnya minta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya.
Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.
Para korban anak rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.
"Saat ini para korban lainnya masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," jelasnya.
Tersangka diancam pidana pencabulan, yaitu Pasal 82 ayat (1) KUHP dan Pasal 76 E UU Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pelaku pelecehan seksual terhadap 12 korban segera diperiksa terkait dugaan mengidap penyakit menular
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya