Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga

Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
Pelaku berinisial ES (tengah, memakai kaos hitam) saat dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecrhan terhadap remaja di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025). ANTARA/Fathnur Rohman

Menurut dia, pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini pihak penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Pemeriksaan juga terus dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Perbuatannya memang sudah dilakukan dan sudah diakui oleh pelaku. Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi korban, sekuriti, dan saksi lain di TKP. Motifnya masih kami dalami,” tuturnya.

Dia menyampaikan karena korban masih berusia 17 tahun, maka penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku pada kasus ini.

“Karena korban masih di bawah umur, kami menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara lima sampai 15 tahun penjara,” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada satu korban, namun tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan.

Polres Cirebon Kota pun sudah membuka jalur pelaporan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban lain dari tindakan pelaku.

“Mungkin ada korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa dengan pelaku ini. Silakan melaporkan ke Polres Cirebon Kota. Bisa lewat 110 atau datang langsung ke kantor,” ucap dia. (antara/jpnn)


Lagi jalan di area pertokoan mal di Cirebon, remaja perempuan 17 tahun mengalami pelecehan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News