Pelaku Pembakar Alquran di Langkat Ditangkap Polisi

Pelaku Pembakar Alquran di Langkat Ditangkap Polisi
Pelaku yang ditangkap karena membakar Alquran. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polres Langkat akhirnya meringkus pelaku pembakaran kitab suci Alquran di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/12/2018).

Saat ini, penyidik Polres Langkat dan Poldasu masih mendalami, apakah pelaku juga yang membakar Alquran di lokasi lainnya di Stabat, Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Zulhamsyah, 19, ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat pada Jumat pagi sekira pukul 08.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Langkat,” kata Tatan di Medan, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, belum ada motif tertentu pembakaran kitab suci tersebut.

“Pelaku mengaku, alquran yang dibakarnya sudah rusak dan isi bagian dalammya telah banyak yang robek,” jelasnya.

Saat ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti alquran yang sudah dibakar.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kasus ini.

Jajaran Polres Langkat akhirnya meringkus pelaku pembakaran kitab suci Alquran di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/12/2018).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News