Pelaku Pembakaran Alat Kelamin Sempat ke Polsek Tapi Tak Ditahan

Pelaku Pembakaran Alat Kelamin Sempat ke Polsek Tapi Tak Ditahan
Ilustrasi.

jpnn.com - LHOKSUKON - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh  pos Lhokseumawe mendesak Polres Aceh Utara untuk menangkap dua pelaku yang diduga melakukan  penganiyaan dengan senjata tajam dan membakar alat kelamin, Su, warga Meunasah Baro, Kecamatan Matangkuli.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan SH dalam siaran persnya yang diterima Rakyat Aceh, Kamis (20/8) menyebutkan, korban dianiaya oleh kedua pelaku yang kini sudah DPO, yakni Hs asal Desa Serba Jaman Baroh dan Fh asal Desa Rayeuk Kuta, Kecamatan Tanah Luas.

Kejadian terjadi  pada  Kamis (2/7) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir sungai di Desa Serba Jamab Baroh, Tanah Luas.
 
“Hasil visum menunjukkan, kelamin korban dibakar dan terluka, dibagian kedua tangan dan kaki banyak terdapat luka lainnya. Usai dianiaya korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian," kata Fauzan. 

Dia melanjutkan, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek Tanah Luas. Nah, belakangan diketahui pelaku sempat dipanggil ke Polsek namun tidak ditahan.

Bahkan tambahnya, saat di Polsek, salah satu tersangka sudah mengakui perbuatannya, namun tidak ditahan juga dengan alasan sedang ditempuh  proses damai antara pelaku dan korban.

Oleh sebab itu, karena merasa kasus itu tidak sanggup ditangani oleh pihak Polsek, korban meminta bantuan LBH untuk melimpahkan perkara ke Polres Aceh Utara, pada Rabu kemarin.
 
“Kita harap keduanya segera ditangkap, apalagi kasus ini penganiayaan berat karena pelaku menggunakan sajam sejenis  parang dan pelaku selama ini pernah diancam akan dibunuh dan rumahnya dibakar,” demikian Fauzan.

Kasat Reskrim Aceh Utara AKP Mahliadi, kepada Rakyat Aceh, Sabtu (22/8)  menyebutkan, kasus itu baru masuk ke Polres. Sementara pihaknya sedang melakukan penyidikan.

“Laporan korban sebelumnya ke Polsek. Tetapi korban meminta kasus ini ditangani di sini (polres), maka berkasnya sudah kita tarik kemari. Prosesnya yakni kita teliti dulu,” pungkasnya. (zub)

LHOKSUKON - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh  pos Lhokseumawe mendesak Polres Aceh Utara untuk menangkap dua pelaku yang diduga melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News