Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda

Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
PALEMBANG- Sidang lanjutam dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura memasuki babak baru. Bahkan dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan, oditur militer menuntut terdakwa secara berbeda sesuai dengan kapasitas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang terhadap terdakwa, Serma H Mutjobah Fathoni oleh Oditur Militer, Mayor CHK Sus Riswandono SH menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama empat tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan. ôterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan pidana,ö kata Riswandono saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Dilmil 1-04 Palembang, Selasa (14/5).

Sementara itu, terdakwa, Koptu Eryadi dan Pratu Febrian Teban oleh Oditur Militer, Letkol (laut) Invelnis dan Letkol CHK Indrajit menuntut perbuatan kedua terdakwa masing-masing, empat tahun ditambah pemecatan dari kesatuan untuk terdakwa Koptu Eryadi, sedangkan Pratu Febrian Teban dituntut dengan pidana penjara tiga tahun dan pemecatan. ôkeduanya terbukti melanggar pasal 187 KUHP,ö terangnya.

Ditempat terpisah, terdakwa Sertu Irawan dan Praka Gamianus Ngongo Daga dituntut oditur militer Mayor (laut) Amriandie dengan pidana penjara selama dua tahun dan pemecatan dari kesatuan. Dan untuk terdakwa, Pratu Temon Slamet Riadi oleg oditur militer, Mayor (laut) Amriandie dituntut dengan pidana penjara selama setahun enam bulan tanpa pemecatan. ôketiganya melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP tentang perusakan,ö bebernya.

PALEMBANG- Sidang lanjutam dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News