Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
Rabu, 15 Mei 2013 – 09:13 WIB
![Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
PALEMBANG- Sidang lanjutam dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura memasuki babak baru. Bahkan dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan, oditur militer menuntut terdakwa secara berbeda sesuai dengan kapasitas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Ditempat terpisah, terdakwa Sertu Irawan dan Praka Gamianus Ngongo Daga dituntut oditur militer Mayor (laut) Amriandie dengan pidana penjara selama dua tahun dan pemecatan dari kesatuan. Dan untuk terdakwa, Pratu Temon Slamet Riadi oleg oditur militer, Mayor (laut) Amriandie dituntut dengan pidana penjara selama setahun enam bulan tanpa pemecatan. ôketiganya melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke 1 KUHP tentang perusakan,ö bebernya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) 1-04 Palembang terhadap terdakwa, Serma H Mutjobah Fathoni oleh Oditur Militer, Mayor CHK Sus Riswandono SH menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama empat tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan. ôterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan pidana,ö kata Riswandono saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Dilmil 1-04 Palembang, Selasa (14/5).
Sementara itu, terdakwa, Koptu Eryadi dan Pratu Febrian Teban oleh Oditur Militer, Letkol (laut) Invelnis dan Letkol CHK Indrajit menuntut perbuatan kedua terdakwa masing-masing, empat tahun ditambah pemecatan dari kesatuan untuk terdakwa Koptu Eryadi, sedangkan Pratu Febrian Teban dituntut dengan pidana penjara tiga tahun dan pemecatan. ôkeduanya terbukti melanggar pasal 187 KUHP,ö terangnya.
Baca Juga:
PALEMBANG- Sidang lanjutam dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik
BERITA TERKAIT
- Bocah Hilang Terseret Arus di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia
- PAM Jaya Perluas Bantuan Tandon Air untuk Wilayah yang Membutuhkan
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Banyak juga yang Gagal
- Kunker ke Wilayah Utara, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Bendungan Marangkayu
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkayang Gandeng Pakar dari IPB
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi