Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda

Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
Pelaku Pembakaran Polres Dituntut Berbeda
Penasehat hokum terdakwa Sema H Mutjobah Fathoni, Kapten SHK Ernada yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan materi pembelaan atau pledoi terdakwa pada jumat (17/5) mendatang. Dan untuk saat ini, terus berkoordinasi dengan terdakwa terkait materi pembelaan. ôklien kami dituntut selama empat tahun penjara dan juga pemecatan dari kesatuan, dan pembelaan akan kami bacakan pada hari jumat (17/5),ö tegasnya.

Ketua majelis hakim dari terdakwa Sertu  H Mutjobah Fathoni, Letkol Sus Reki Irene L mengungkapkan, siding yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari oditur militer akan kembali dilanjutkan jumat (17/5) yang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hokum terdakwa. ôsiding diskors untuk sementara, dan siding dilanjutkan pada jumat (17/5) dengan agenda pembacaanpembelaan dari pihak terdakwa. Dan berikutnya siding replik akan dilaksanakan tiga hari setelah pledoi,ö pungkasnya.

Sedangkan untuk ke 13 terdakwa lainnya, majelis hakim mengagendakan akan dilaksanakan hari ini (15/5) dengan agenda tetap pembacaan tuntutan. Sehingga ditargetkan akhir Mei proses persidangan akan berakhir.

Terungkap di persidangan, kasus ini mencuat ketika Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Polres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.

PALEMBANG- Sidang lanjutam dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News