Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
Selasa, 02 April 2024 – 19:26 WIB

Polisi menangkap suami yang membakar rumah sang istri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.(antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembakaran rumah milik Aminah Binti Kasem, 40, di Pidie, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku