Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Diduga Dilakukan Oknum TNI
jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia Aswani Luwi di Desa Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, dilimpahkan dari Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kombes Pol Winardy.
Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda (IM) melalui SP2HP.
Sebelumnya, kata Kombes Pol Winardy, kasus tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara. Kemudian, limpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Kombes Winardy mengatakan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut.
Namun, kata Winardy, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.
"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," kata Kombes Pol Winardy.
Kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia Aswani Luwi di Desa Lawe Loning Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, dilimpahkan dari Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Cuma karena Kode QR BBM, Perwira TNI Tampar Manajer SPBU
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang