Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com, PEKANBARU - Pelaku kejahatan lingkungan berupa illegal logging ditangkap personel Polsek Kampar Kiri.
Penjahat lingkungan itu berinisial KU (48), warga Desa Lipat Kain. Dia ditangkap saat mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
Penangkapan KU berlangsung di Jalan Lintas Raya Lipat Kain-Pekanbaru, tepatnya di Desa Kebun Durian, Kecamatan Kampar Kiri, pada Jumat (24/11).
Saat ditangkap, KU sedang mengendarai mobil yang bermuatan kayu campuran.
"Terduga pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang datang langsung ke Desa Sei Geringging melihat ada mobil truk yang sedang memuat kayu olahan," ucap Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani. Kompol Rahmadani, Minggu (26/11).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah mobil truk colt diesel dengan nomor Polisi BM 9721 ZO bermuatan kayu campuran.
Kemudian, surat nota angkutan, surat daftar kayu olahan, fotokopi surat lelang dan fotokopi surat angkutan lelang tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seorang pelaku pembalakan liar ditangkap polisi dari Polsek Kampar Kiri saat membawa berbagai kayu campuran diduga hasil illegal logging.
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Rugikan Korban Rp 350 Juta di Bekasi
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Polisi Tangkap Belasan The Jakmania yang Rusak Rumah Warga di Sukabumi