Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas
Hakim Mander berkata para penyintas ini akan menjalani kehidupan mereka dalam trauma tanpa akhir akibat serangan yang dilakukan terpidana.
"Masjid merupakan tempat berlindung, negara ini juga begitu, dipandang sebagai tempat mencari perlindungan dan keamanan oleh mereka yang kamu serang itu," kata Hakim Mander kepada terpidana.
"Tak ada keraguan lagi bagi saya bahwa kamu datang ke Selandia Baru dan menarget masyarakat Muslim untuk alasan tersebut," ujarnya.
"Kamu sama sekali tak menunjukkan belas kasihan. Kamu tak perduli korban yang sudah terluka. Kamu mendatangi dan menembaki mereka," kata Hakim Mander.
Dia menyatakan terpidana teroris ini termotivasi oleh "kebencian terhadap orang yang kamu anggap berbeda dengan dirimu".
"Tak terlihat adanya penyesalan atas perbuatan yang kamu lakukan itu selain situasi yang kamu alami saat ini," tambahnya.
Hakim Mander berkata, ideologi yang dianut terpidana teroris ini merupakan anatema bagi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Selandia Baru.
"Ideologi itu tak punya tempat di sini. Tak punya dimana pun," katanya.
Terpidana teroris Brenton Tarrant, 29 tahun, membantai jamaah salat Jumat di Chirstchurch, Selandia Baru pada 2019
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Sejumlah Berita dari Indonesia yang Menarik Perhatian Australia di 2024