Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Peluang Bebas

"Dia mengaku memang sengaja menarget suatu agama, namun kemudian mengatakan dia tidak ada masalah dengan Islam," kata Jaksa Zarifeh.
Pengacara yang disiapkan pengadilan Pip Hall QC dalam persidangan hari ini menyatakan Brenton menerima vonis ini, membuat sebagian pengunjung sidang berkata, "wow".
Hakim Mander kemudian menanyakan secara langsung kepada Tarrant, apakah dia ingin menyampaikan sesuatu.
"Tidak. Terima kasih," begitu yang terlontar dari mulut pria asal Australia ini.
Hakim menanyakan lebih lanjut apakah Tarrant memahami haknya untuk menyampaikan keterangan, dia hanya mengangguk.
Di luar gedung pengadilan, puluhan warga Selandia Baru datang untuk menunjukkan dukungan mereka bagi para penyintas dan keluarga korban.
Warga tampak menyodorkan bunga-bunga kepada mereka.
Sekelompok pelajar dari Canterbury's Student Volunteer Army membawa poster-poster yang menunjukkan dukungan dan akan terlihat oleh para penyintas dan kelurga korban begitu keluar dari gedung pengadilan.
Terpidana teroris Brenton Tarrant, 29 tahun, membantai jamaah salat Jumat di Chirstchurch, Selandia Baru pada 2019
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana