Pelaku Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diciduk Polisi
Dari pelaku, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu ponsel, satu komputer, dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian ditambah Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel. (antara/jpnn)
Pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar akhirnya diciduk Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Peringati Hari Ayah, Telkomsel Ajak Masyarakat Luangkan Waktu Telepon Orang Tua
- Telkomsel Sulap Aplikasi jadi Super App, Kenalkan 3 Fitur Hiburan
- Kolaborasi Circles & Telkomsel Hadirkan Platform SaaS Terkini untuk Pelanggan
- Dorong Pertumbuhan Industri Film Nasional, Telkomsel Meluncurkan MAXStream Studios
- Optimalisasi Digitalisasi Industri Kemaritiman di Indonesia, IDSurvey dan Telkomsel Bersinergi