Pelaku Pembobolan ATM Senilai Rp24 Triliun Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Ini Orangnya

Pelaku Pembobolan ATM Senilai Rp24 Triliun Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Ini Orangnya
IIiev Dimitar Nikolov (tengah depan). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian berhasil membawa pulang tersangka pencurian data nasabah bermodus operandi penggandaan ATM termasuk pencurian nomor PIN nasabah, Warga Negara Bulgaria, IIiev Dimitar Nikolov.

Tersangka diekstradisi dari Serbia setelah berhasil ditangkap di negara tersebut oleh otoritas setempat atas permintaan Indonesia.

"Setelah ditangkap dan diproses di pengadilan di sana, mereka memberi info kepada NCP Interpol di Jakarta. Selanjutnya diekstradisi," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar dalam jumpa pers, Jumat (23/10). 

Hadir Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto serta Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito.

Penangkapan tersangka di Serbia merupakan permintaan Indonesia melalui red notice yang dikirim Polri pada 9 Juni 2015. "Serah terima di Bandara Belgrade Nikola Tesla dua jam sebelum keberangkatan pesawat ke Jakarta," katanya.

Anang menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan tersangka ini terjadi di Bali. Mereka menarik uang nasabah bank di Eropa yang juga milik WN asing di Bali. "Korban cukup banyak," kata Anang. 

Dijelaskan Anang, menurut data kepolisian Eropa, kurang lebih 1.568 kartu nasabah yang berhasil digandakan tersangka. Kerugiannya, 15 miliar euro atau 24 triliun dari 5.500 kali penarikan melalui 509 ATM di Bali.

Dia menegaskan, keberhasilan mengekstradisi dan menangkap tersangka ini dalam rangka untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan pelaku di Indonesia. "Termasuk menjernihkan nama Indonesia. Padahal yang melakukan orang lain, meski TKP di Indonesia," kata Anang.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian berhasil membawa pulang tersangka pencurian data nasabah bermodus operandi penggandaan ATM termasuk pencurian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News