Pelaku Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman Berat

Dia mengatakan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Disebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait penyebaran video yang viral bisa dijerat dengan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disebutkan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku."
"Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," kata AKBP Eka Yekti.(Antara/jpnn)
Pelaku pembuang sesajen di lereng Gunung Semeru terancam hukuman yang cukup berat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- BPBD Minta Warga di Lereng Gunung Semeru Waspada Hujan Abu
- Gunung Semeru Erupsi pada Jumat Malam, Tinggi Kolom Letusan 400 Meter
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter