Pelaku Pembuatan Ribuan SIM Palsu Itu Ternyata Oknum Polisi
jpnn.com, MEDAN - Satu dari tiga pelaku pembuatan SIM palsu di Medan yang ditangkap Polda Sumut kemarin (29/9) ternyata oknum polisi.
Dia adalah RF, personel berpangkat Bripka yang bertugas di Yanma Polda Sumut.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah mengatakan, oknum tersebut berperan mencari pemesan SIM. Setiap SIM-nya menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu.
“Untuk SIM C Rp450 ribu, SIM A Rp500 ribu, SIM B1 Rp600 ribu dan SIM B1 Umum Rp Rp650 ribu dan SIM B2 Rp750 ribu,” beber Nurfallah.
Dia melanjutkan, untuk peran kedua tersangka lainnya yaitu Herman Pohan dan Irwansyah sebagai pembuat SIM palsu serta pembeli SIM bekas.
“Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Mereka sudah menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan dijual ke masyarakat,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu rumah di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, digerebek polisi, Kamis (28/9) malam.
Pasalnya, rumah tersebut dijadikan home industri atau tempat pembuatan SIM palsu.
Satu dari tiga pelaku pembuatan SIM palsu di Medan yang ditangkap Polda Sumut kemarin (29/9) ternyata oknum polisi.
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang