Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat

Menurutnya, dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakan, yakni SA (18) yang selanjutnya ditangkap tim Tekab 308 di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas," ujar dia.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman ???hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jenazah korban pembunuhan ditemukan di bawah Jembatan Seranggas di Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat pada Senin (25/3).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung