Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor
Selasa, 12 Oktober 2021 – 01:05 WIB

Ilustrasi terduga pelaku pembunuhan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Atas perbuatannya, tersangka JIH terancam hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2).(antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan yang menewaskan Patar Agus K Simanjuntak, 28, akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (10/10) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa