Pelaku Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap, pakai Samurai, Bikin Merinding
Rabu, 01 September 2021 – 07:59 WIB
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/8).
Namun, pelaku yang sempat melawan saat hendak ditangkap terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Terduga pelaku pembunuhan di Sukabumi berinisial UH tertangkap, pakai samurai saat melakukan aksi kejamnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan