Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Ketua Sarwedi saat membacakan putusan kasus pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di PN Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Muhammad Husen, terdakwa pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/1).

Husen merupakan pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Semarang, Jateng.

Vonis Majelis Hakim yang dibacak Hakim Ketua Sarwedi pada sidang di PN Semarang, Jateng, Kamis (11/1), itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana penjara seumur hidup.

Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana yang lain," katanya.

Hakim menyebut terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa pikir-pikir.

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang, Jawa Tengah, divonis 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News