Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Januari 2024 – 15:55 WIB
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang, Jawa Tengah, divonis 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....