Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Ketua Sarwedi saat membacakan putusan kasus pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di PN Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya. (antara/jpnn)

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang, Jawa Tengah, divonis 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News