Pelaku Pembunuhan Dufi Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih memeriksa Nurhadi, tersangka pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.
Pelaku, kata Argo, bakal dijerat dengan pasal berlapis. Adapun ancaman pasalnya adalah hukuman mati.
“Pelaku kami kenakan Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480,” kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Sengaja pelaku dikenakan pasal berlapis, karena diduga Nurhadi telah merencanakan aksinya hingga membunuh korban yang merupakan freelance sales marketing Muhammadiyah TV itu
Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta. Dia tinggal di kawasan Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 001, RW 023.
Saat disinggung bagaimana perencanaan Nurhadi hingga bisa membunuh korban, Argo enggan menerangkannya. “Pelaku sudah dikirim ke Bogor, hal-hal lain tanyakan ke sana,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Sengaja pelaku dikenakan pasal berlapis, karena diduga Nurhadi telah merencanakan aksinya hingga membunuh korban.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pembunuh Guru di Kuansing Ditangkap, Pelakunya Ternyata...
- Pembunuhan Bocah di Jember Sangat Keji, Motif Pelaku Belum Terungkap
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan