Pelaku Pembunuhan Gadis 26 Tahun Ditangkap, Dia Ternyata
Jumat, 11 November 2022 – 04:58 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan DG, gadis 26 tahun terungkap. Pelaku sempat bersembunyi di beberapa daerah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi