Pelaku Pembunuhan Gadis 26 Tahun Ditangkap, Dia Ternyata

Pelaku Pembunuhan Gadis 26 Tahun Ditangkap, Dia Ternyata
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan (tengah). (ANTARA/Laila Syafarud)

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)


Kasus pembunuhan DG, gadis 26 tahun terungkap. Pelaku sempat bersembunyi di beberapa daerah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News