Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui

Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan menggunakan racun sianida yang ditabur dalam minuman kopi di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa (10/9/2024). ANTARA/HO-Purwo

jpnn.com, PACITAN - Ayuk Findi Antika vonis 18 tahun penjara. Dia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan di Pacitan, Jawa Timur.

Ayuk membunuh pelajar Rizqi Saputra dengan membubuhkan racun sianida dalam minuman kopi.

Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusannya.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.

Dan atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Terdakwa kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News