Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui

Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan menggunakan racun sianida yang ditabur dalam minuman kopi di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa (10/9/2024). ANTARA/HO-Purwo

Lambang menyatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga. "Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak," katanya.

Sementara Sukatmini, ibu korban menyampaikan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.

"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.

Sebelumnya, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqhi Saputra yang masih berstatus pelajar MTS.

Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida, sehingga membuat korban meregang nyawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain kasus pembunuhan, sebelumnya terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan JPU. (antara/jpnn)


Terdakwa kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Ayuk Findi Antika divonis 18 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News