Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
“Motifnya menguasai barang-barang korban, yang diambil ada televisi, handphone, dan tabung gas. Barang bukti sudah kami sita,” lanjutnya.
Sementara itu, di antara korban dan pelaku, diketahui saling mengenal.
“Sementara korban dan terduga saling kenal. Rumah terduga juga masih dekat dengan korban. Masih ada hubungan saudara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sementara dikenakan pasal 338, tapi tidak menutup kemungkinan kita akan melapisi (pasal) 340 atau perencanaan pembunuhan, karena memang terduga pelaku punya motif ingin menguasai barang korban dan menghilangkan nyawa korban,” tutup Aldi. (mcr27/jpnn)
Fakta pembunuhan lansia di Pacet, Kabupaten Bandung, polisi ungkap motif hingga terduga pelaku ternyata kerabat dekat.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ada Kejanggalan, Polisi Gali Kuburan Korban Pembunuhan di Bandung
- Detik-Detik Api Menghanguskan Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Mengadu ke Komisi III, Ibu Pelaku Pembacokan Bantah Dampingi Anaknya Diperiksa Polisi
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak