Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
Pelaku MS yang saat itu membawa obeng yang telah dimodifikasi bersama kunci busi menusuk ke leher bagian belakang korban satu kali.
"Kewalahan menghadapi pelaku, korban berusaha melarikan diri ke tempat semula. Namun, bertemu kedua pelaku. Tak lama kemudian, tepatnya pagi hari korban ditemukan meninggal dunia," kata Happy.
Happy menyebutkan dari hasil olah TKP yang dilakukan serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP merujuk pada dua nama tersebut.
"Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap meskipun salah satu dari tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah obeng, satu unit motor, satu buah jaket dan satu lembar celana pendek.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong, Papua Barat, atas nama Ferianto (23).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan