Pelaku Pembunuhan Sadis dan Brutal di Baturaja Divonis Mati

Pelaku Pembunuhan Sadis dan Brutal di Baturaja Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kepala Rutan Baturaja, Herdianto, saat dikonfirmasi, mengatakan, kondisi psikis terdakwa Rahmat Sumaidi masih shock dengan putusan tersebut. “Belum bisa ditemui. Nanti kami khawatir terjadi apa-apa,” ucapnya, kemarin.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan tersebut, terjadi Rabu (18/4/2018), sekitar pukul 08.15 WIB. Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang, tapi dijawab korban tidak tahu. Korban yang masuk ke kamar diikuti pelaku.

Selanjutnya, pelaku mencekik leher korban. Korban berontak hingga terjatuh. Saat itu, pelaku memukul dengan tangan di bagian muka dan dada. Juga mengambil kunci inggris yang disimpan di selipan pinggang. Alat tersebut juga yang dihantamkan pelaku ke arah wajah dan tubuh korban. Setelah korban tak berdaya, bagian muka ditutup lakban hingga korban tewas. (bis/ce3)


Rahmat Sumaidi, pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban Hermin Widayati, istri mantan manajer koperasi PTP Mitra Ogan, Darsono, divonis mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News