Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata
Jumat, 03 Juli 2020 – 19:25 WIB

Jenazah Dika saat tiba di rumah duka. Foto: dok pri /metro24jam.com
BACA JUGA: Kabar Duka, Dodi Sumanto Meninggal Dunia, Kondisi Jasadnya Mengenaskan
Atas perbuatannya, Anjar dijerat pasal pasal 338 KUHPidana. “Ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (asn)
Dodi Sumanto alias Dika, 41, warga Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, menjadi korban pembunuhan sadis, Kamis (2/7/2020) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Fikri Jufri
- PT NWR Salurkan Rp 314 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Sungai Segati
- Pendakian ke Puncak Carstensz Disetop Sementara