Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Bunglai Divonis Mati, Keluarga Korban: Kami Puas
Selasa, 24 Mei 2022 – 22:44 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Namun, pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.
Baca Juga: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
”Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu di antara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” pungkasnya.(Ar/sumeks)
Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan sadis di Desa Bunglai yang menewaskan 5 orang divonis mati oleh majelis hakim PN Baturaja.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel