Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Pemain sinetron Sandy Permana. Foto: Instagram/sandhypermana30

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku yang diduga membunuh aktor Sandy Permana, NI alias Gimbal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq.

"Sudah tersangka," ujar Bambang Askar Sodiq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Atas perbuatannya, NI alias Gimbal disangkakan dengan Pasal 354 dan atau Pasal 338.

"Dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat Dan atau 338 pembunuhan. Ancaman maksimal itu 15 tahun," ucap Bambang.

Namun hingga kini, polisi masih belum mengungkapkan motif dari perbuatan tersangka.

"Untuk motifnya sendiri besok akan disampaikan secara detail oleh Bapak Direskrimum Polda Metro," kata Bambang.

Sebelumnya, pemain sinetron Sandy Permana dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (12/1).

Pelaku yang diduga membunuh aktor Sandy Permana, NI alias Gimbal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News